Rumah Syariah menjadi pilihan karena kita bisa membelinya
dengan tunai atau dengan cara kredit rumah tanpa riba. Saat ini banyak orang
muslim yang memilih membeli rumah syariah dengan berbagai pertimbangan.
Cara kredit rumah yang menawarkan tanpa riba pun kini banyak disediakan oleh
bank-bank Syariah, tetapi kita pun harus jeli melihat apa benar system yang
dilakukan memang Syariah atau hanya sekedar nama demi mendapatkan customer.
Pemahaman tentang konsep Syariah menjadi perlu untuk
dipelajari secara mendalam. Karena jika tidak kita akan masuk ke dalam lubang
yang sama. Oleh karena itu, untuk menguatkan konsep Syariah itu sendiri kita
perlu mempelajari definisi riba.
Pengertian Riba dan Cara Kredit Rumah Tanpa Riba
Pada umumnya riba adalah segala transaksi hutang-piutang
uang atau barang (baik dengan pribadi atau lembaga keuangan) dengan syarat ada
tambahan lebih bayar/bunga, atau syarat fasilitas lain seperti denda terlambat
bayar dan ada sita secara keji saat macet.
Padahal Allah SWT dengan jelas telah mengharamkan riba dalam
firman-Nya :
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba” (QS. Al Baqarah: 275).
“Hai orang – orang yang beriman, jangan lah kamu memakan
riba …” (QS. Ali Imron: 130).
“Hai orang – orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang – orang yang
beriman” (QS. Al Baqarah: 278).
Sedangkan riba juga diharamkan oleh MUI dengan Keputusan
Fatwa Majeli Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang : Bunga (interest/Fa’idah).
Bunyi fatwa tersebut adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03
Januari 2004; 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004; dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari
2004.
Dengan memohon ridha Allah SWT memutuskan :
FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST/FA’IDAH)
Hukum Bunga (interest)
1. Praktek
pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman
Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang
ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
2. Praktek
pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi,
pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya, maupun
dilakukan oleh individu.
Oleh karena riba telah ditetapkan hukumnya haram, maka
banyak orang yang mulai paham bahwa selama ini ternyata praktek riba telah
dekat dengan keseharian kita. Beli motor dengan riba, beli rumah dengan riba,
punya asuransi, dll.
Selain karena anjuran dari agama untuk tidak melakukan riba,
sebenarnya secara logika banyak juga alasan mengapa hutang atau kredit dengan riba
itu pada dasarnya merugikan kita. Penjelasannya ada akan kita bahas setelah
ini.
Lalu bisakah kita mulai kredit tanpa riba? Bagaimana caranya
bisa beli rumah tapi tidak riba? Bagaimana caranya bisa beli rumah tanpa riba dengan cicilan dan tergolong
transaksi yang halal?
Mungkin pertanyaan ini yang kini ada di benak Anda. Jangan
khawatir karena Allah SWT tentunya menyediakan solusinya, hanya saja kita terkadang
masih suka mencari solusi yang terlihat lebih mudah dan cepat dibanding melihat
konsekuensi apa yang akan kita dapatkan dengan transaksi riba tersebut, baik itu
di dunia maupun di akhirat.
Cara Kredit Rumah Tanpa Riba dan Halal
Solusi membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
adalah pilihan paling mudah untuk memiliki rumah dengan biaya yang ringan.
Karena bisa diangsur dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Namun begitu, tentunya system KPR konvensional dianggap
bukan solusi ideal bagi muslim. Sebenarnya terkait riba ini tidak hanya dibahas
di dalam Al-Qur’an tetapi juga kitab suci agama lain dengan istilah yang
tentunya berbeda. Tapi di dalamnya intinya mungkin sama mengandung larangan
untuk bertransaksi dengan memberikan kelebihan kecuali transaksi perdagangan
jual beli.
Untuk bisa membedakan mana system KPR Syariah dan KPR
konvensional, maka kita perlu mengenal 3 metode pembelian yang digunakan oleh
KPR Syariah, yaitu sebagai berikut :
- Murabahah
Transaksi murabahah adalah mekanisme pembayaran yang dapat
ditangguhkan, baik itu dicicil secara berkala atau ditanggungkan untuk
dilunaskan pada akhir periode. Namun pada umumnya bank menggunakan pembayaran
kredit untuk menjaga kesehatan kondisi keuangannya.
Dalam transaksi ini penjual harus memberitahu pembeli mengenai
harga pokok objek yang dijual. Jadi kedua belah pihak dapat melakukan tawar
menawar harga. Bank pun bisa melakukan negosiasi harga mengenai rumah yang akan
dijual atau dibeli.
- Istishna
Merupakan transaksi jual beli dengan system order, dimana
pembeli bisa memesan barang yang ingin dibeli dan pembayarannya bisa dilakukan lunas
atau bertahap dalam jangka waktu yang disepakati.
Pembelian ini sesuai untuk perumahan yang harus dibeli
secara indent. Bedanya, pembeli atau nasabah memiliki hak untuk
memperoleh jaminan dari penjual/bank atas jumlah yang telah dibayarkan dan
penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
- IMBT (Ijarah Muntanhia
Bittamlik) atau Sewa Beli (Leasing Syariah)
IMBT adalah sewa yang disertai dengan jual beli yang menyebabkan
perpindahan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, dengan ketentuan pembeli
atau penyewa membayar angsuran dengan jumlah dan dalam waktu tertentu.
Bila pembeli atau penyewa telah selesai melakukan pembayaran
sewa maka kepemilikan berpindah menjadi milik penyewa. Namun jika penyewa tidak
dapat melunasi sesuai kesepakatan maka transaksi batal dan barang kembali
menjadi milik penjual.
Agar lebih jelasnya, simak penjelasan table di bawah ini :
|
KPR Konvensional |
Murabahah |
Istishna |
IMBT |
Jenis Transaksi |
Pinjaman uang untuk |
Jual-beli dengan |
Jual-beli dengan |
Sewa-menyewa yang |
Tujuan |
Pembiayaan |
Pembiayaan rumah |
Pembiayaan |
Pembiayaan rumah |
Keuntungan |
Bunga atas pinjaman |
Selisih harga beli |
Selisih harga beli |
Biaya |
Harga & Cicilan |
Berubah-ubah |
Tetap dan ditentukan |
Tetap dan ditentukan |
Tetap dan ditentukan |
Perpindahan Hak Milik |
Pada awal |
Pada awal |
Pada awal |
Pada akhir |
Ada tiga hal yang mengandung berkah (salah satunya adalah)
jual beli tidak secara tunai… (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib). Dengan hadist ini
maka tidak diragukan lagi bahwa cara kredit rumah tanpa riba, baik pembayarannya
langsung ke developer maupun melalui system KPR Syariah, halal hukumnya dan
mengandung berkah.
Alasan mengapa menjadi berkah karena pembayaran secara
berkala atau kredit memudahkan pembeli dan tidak membebani jika dia hanya memiliki
sedikit atau cukup uang. Karena kemampuan ekonomi setiap orang tidak selalu
sama.
Namun bukan berarti kredit yang dimaksud mengandung riba,
karena riba pada dasarnya membebani seseorang untuk bertransaksi. Cara kredit rumah tanpa riba yang tepat adalah sesuai syari’at, tanpa denda, tanpa sita,
dan tanpa asuransi.
Lalu bagaimana jika terjadi sesuatu terhadap objek yang dijual,
apakah asuransi masih tidak perlu?
Cara membeli rumah tanpa riba secara kredit yang baik juga tanpa asuransi,
karena hanya Allah SWT lah penjamin segala sesuatu yang ada di muka bumi ini
alih-alih berlindung dari jaminan asuransi. Asuransi itu kemenangannya ada pada
saat seseorang meninggal atau minimal terbujur sakit di rumah sakit barulah dia
mendapatkan pencairan dari asuransi tersebut.
Bagaimana masih mau mencoba kredit rumah dengan
konvensional? Jangan sampai hidup kita di dunia dan akhirat dilaknat oleh Allah
SWT dan Rasulullah SAW. Pilihlah cara kredit rumah tanpa riba dan yang terpenting pahami dulu akad-akad yang menyertai transaksinya, apakah sudah sesuai syari’at atau belum.