Menjadi
single mother saat ini bukan lagi hal yang tabu. Meski status yang
disandang tersebut masih menjadi pembicaraan yang tabu di masyarakat. Lalu
bagaimana putusan Mahkamah Agung tentang Ibu Tunggal itu akan berpihak pada
mereka?
Survey
yang dilakukan di Indonesia tahun 2020 yang lalu mencatat bahwa ada 15% wanita Indonesia
yang berstatus sebagai ibu tunggal. Hal ini terjadi karena berbagai alasan yang
menyebabkan mereka berakhir dengan status tersebut. Meski dunia tak berakhir
biarpun mereka menjadi ibu tunggal.
Banyak
dari mereka yang memutuskan untuk tidak menikah lagi dan menjadi kepala
keluarga. Seorang wanita memiliki kebutuhan secara jasmani dan rohani yang berbeda
dengan laki-laki. Jika mungkin lebih banyak lelaki yang memilih menikah lagi
(tak sedikit juga yang bertahan sendiri) dibandingkan menjadi duda selama sisa
hidupnya.
Pilihan
seorang wanita setelah menjadi ibu tunggal itu ada pada wanita itu sendiri. Namun
kebanyakan seorang wanita dengan status ibu tunggal ini sudah memiliki anak
yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi daripada berpikir menikah lagi, mereka
memilih menjadi ibu tunggal yang berperan ganda demi membesarkan anak-anaknya.
Isu-isu
Tentang Ibu Tunggal
Ada
beberapa isu yang seringkali menjadi pertimbangan pengadilan dalam memberikan
keputusan bagi keberlangsungan hidup ibu tunggal. Biasanya ini terjadi karena
ibu tunggal yang memilih bercerai dari suaminya.
1.
Kondisi ekonomi ibu tunggal
Wanita
sebagai ibu tunggal akan menghadapi tantangannya masing-masing. Ada wanita yang
sudah lama tak bekerja, belum berpengalaman dalam bekerja, dan memiliki pendidikan
yang rendah. Hal ini mempengaruhi upah yang diterima untuk memenuhi kebutuhan
hidup dirinya dan anaknya.
Saya
juga memiliki teman yang bercerai dari suaminya. Suatu saat dia bercerita
kepada saya bahwa dia tetap harus menanggung kebutuhan kedua anaknya. Karena
ayahnya hanya bisa memberikan uang 500 ribu per anak per bulan. Dia juga
mengerti bahwa kondisi mantan suaminya sedang sulit dan tidak mungkin untuk
bisa memberikan lebih.
2.
Kondisi sosial ibu tunggal
Wanita
yang berstatus single mother lebih sering (meski tidak selalu) dipandang
negatif oleh masyarakat, terlebih jika single mother masih muda dan cantik. Hal
itu dianggap menarik secara visual bagi kau madam sehingga menjadi kekhawatiran
tersendiri bagi istri-istri yang takut suaminya tergoda. Lebih jahatnya lagi
ibu tunggal bisa dianggap pelakor dan penggoda.
3.
Tempat tinggal ibu tunggal
Setelah
berpisah kebanyakan memilih kembali tinggal dengan orang tua. Bisa jadi karena
alasan menghemat biaya hidup atau memang orang tua sudah tua dan butuh dirawat.
Namun
ternyata masalah tidak selesai sampai disitu. Kehadiran orang tua tidak selalu
bisa membantu anak-anaknya. Ada juga ibu tunggal yang malah akan bertambah
bebannya yaitu menafkahi orangtuanya juga.
4.
Peran ganda single mother
Perannya
sebagai ibu sekaligus ayah bagi anaknya. Hal yang tidak mudah untuk dilakukan.
Selain mencari nafkah, dia pun harus merawat anak-anaknya hingga tumbuh besar.
Tidak hanya tenaga dan waktu yang terkuras, tetapi juga pikiran yang bisa
mempengaruhi kondisi Kesehatan mentalnya. Bisa jadi karena terlalu lelah dia
bisa menjadi seorang yang terlalu sensitive, overthingking, dan merasa insecure
secara berlebihan.
Penyebab
Wanita Menjadi Kepala Keluarga
Hal
ini sedikit melenceng dari pembahasan ibu tunggal. Namun perlu kita ketahui
juga kondisi fakta di lapangan bahwa tidak sedikit juga wanita yang menjadi
kepala keluarga meski masih memiliki suami.
Ada
beberapa penyebab mengapa wanita bisa menjadi kepala keluarga :
- Bercerai dari suaminya
- Suami disable atau kehilangan pekerjaan
- Suami pergi dalam waktu yang lama tanpa memberi
nafkah - Perempuan yang belum menikah tetapi punya tanggungan
keluarga - Poligami
- Suami telah meninggal
- Suami sakit
Menurut
data mayoritas atau sebanyak 67,17% alasan wanita menjadi kepala rumah tangga
karena suaminya meninggal.
Apapun
penyebab yang menjadi alasan wanita menjadi ibu tunggal dan kepala keluarga,
diperlukan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan secara hukum bagi
anak-anak dari ibu tunggal tersebut agar kehidupannya tetap terjamin.
Putusan
Mahkamah Agung Tentang Ibu Tunggal
Dasar
hukum di Indonesia mengenai ibu tunggal ini ada pada Pasal 45 ayat 1 UU 35/2014
yang mengatur bahwa orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga Kesehatan anak
dan merawat anak sejak dalam kandungan.
Selain
itu, terdapat putusan Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang dapat
digunakan sebagai rujukan untuk mengetahui kedudukan hukum seorang ibu yang
menjadi orang tua tunggal.
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 102K/Sip/1973 menyatakan bahwa mengenai perwalian anak,
patokannya adalah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak
yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriteria, kecuali
terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk bisa memelihara anak dengan baik.
Berdasarkan
isu-isu di atas, maka ada beberapa keputusan dari pihak hukum yang diwakili
oleh Pengadilan bagi ibu tunggal.
1.
Anak dibawah umur masih menjadi wewenang ibunya
2.
Kesepakatan ayah biologis jika masih hidup untuk membiayai anak
3.
Anak diatas usia 17 tahun berhak menentukan dengan siapa dia akan tinggal
Namun
ada juga sebuah kasus dimana wanita tidak mau menikah dengan ayah anak yang
sedang dikandungnya di luar nikah. Hamil di luar nikah ini bisa terjadi karena
kasus-kasus perkosaan yang membuat wanita hamil.
Oleh
karena itu, wanita itu memilih menjadi ibu tunggal sebab tidak yakin untuk
menikah dengan ayah biologis anak yang sedang dikandungnya.
Dalam
hal ini ibu tunggal berkewajiban dan berhak atas perawatan dan pengasuhan anak
sejak dalam kandungan hingga lahir beranjak dewasa.
Di
Indonesia pun masih sering terjadi perebutan kekuasaan terhadap anak setelah
perceraian. Karena masih kecil anak pun tidak bisa memutuskan dengan siapa dia
akan tinggal.
Di
sinilah negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi tumbuh kembang anak hingga
dia dewasa atau berumur 17 tahun dimana secara psikologis anak dianggap sudah
mampu memberikan keputusan bagi kehidupannya sendiri.
Dengan
negara memberikan hak kepada ibu tunggal untuk bisa merawat anaknya yang masih
kecil, artinya ibu tunggal pun turut dibela haknya untuk bisa tinggal bersama
anaknya. Kenapa perlu? Hal ini bisa melindungi ibu tunggal dari kekuasaan
mantan suaminya yang mungkin lebih berambisi dan kuat untuk bisa merebut
anaknya secara paksa agar tinggal bersamanya dibanding dengan ibu kandungnya.
Namun
perjuangan ibu tunggal tidak hanya itu, setelah mendapat hak asuh terhadap
anaknya, dia pun harus bertanggung jawab memberikan nafkah. Meski pengadilan
pun memutuskan mantan suami atau ayah kandung anak wajib memberikan biaya hidup
untuk anaknya.
Putusan
MA tentang ibu tunggal menurut saya pun harus melakukan evaluasi secara
berkelanjutan terhadap kesepakatan terkait biaya hidup anak tersebut. Karena
yang terjadi di lapangan seringkali mantan suami atau ayah kandung anak tidak
memberikan hak anak sebagaimana mestinya. Jika sudah begitu, ibu tunggal yang
harus berusaha ekstra mendapatkan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang
cukup.