Universitas yang Menerima Mahasiswa Drop Out (DO)

Keputusan untuk berhenti kuliah atau drop out tentunya
cukup berat bagi mahasiswa. Namun ada beberapa alasan mengapa mahasiswa
memutuskan untuk berhenti kuliah, seperti waktu dan biaya.

Sebenarnya sangat disayangkan ketika mahasiswa memilih DO dari
perguruan tinggi untuk bekerja, karena berarti saat dia mendapatkan pekerjaan
saat itu hanya bisa dengan ijazah terakhir, yaitu SMA/SMK.

Padahal bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak lagi
bila berstatus lulusan perguruan tinggi. Nah, bagi Anda yang ingin kuliah lagi
simak informasi mana saja universitas yang menerima mahasiswa drop out berikut
ini.

Di Indonesia sendiri pemerintah cukup peduli dengan
kondisi tersebut sehingga dikeluarkan lah kebijakan baru untuk mahasiswa drop
out tersebut.

 

Universitas yang Menerima Mahasiswa Drop Out (DO) : Program RPL
dari Pemerintah

Melihat banyaknya mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah
karena berbagai alasan, terutama karena waktu dan biaya, maka pemerintah pun
melalui Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan baru, yaitu program Rekognisi
Pembelajara Lampau atau yang disingkat RPL Tipe A2.

Program ini memang ditujukan bagi mahasiswa yang sempat
putus kuliah dan memiliki keinginan untuk melanjutkan kuliah lagi. Tersedia ada
63 kampus yang bekerjasama dalam program ini, baik perguruan tinggi negeri
maupun swasta.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek,
Aris Junaidi, mengatakan bahwa dengan adanya program ini harapannya individu
yang tidak sempat menyelesaikan Pendidikan (diploma, sarjana, dan magister) dan
sudah bekerja dapat melanjutkan Pendidikan lagi.

Lewat program ini Capaian Pembelajaran (CP) dan kompetensi
yang diraih lewat pendidikan formal, informal, dan pengalaman kerja dapat
digunakan untuk masuk pendidikan tinggi. Dikutip dari laman RPLA Kemdikbud,
mahasiswa RPL tidak perlu mengambil seluruh SKS pada program studi yang
diminati.

Mahasiswa program RPL juga akan menerima bantuan subsidi
biaya kuliah satu semester, untuk mendapatkan kredit akademik. Saat ini ada 453
program studi yang bisa menjadi sarana melanjutkan pendidikan.

Dengan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) semua
yang telah dicapai calon mahasiswa, termasuk pengalaman kerja, nantinya diakui
sebagai kredit. Sehingga saat melanjutkan pendidikan formal, mahasiswa tidak
perlu mengulang kuliah dari awal.

 

Cara Daftar dan Syaratnya

Calon mahasiswa program dapat berasal dari lulusan
SMA/sederajat atau pernah kuliah di program diploma, sarjana, atau magister.
Namun karena alasan tertentu pendidikan tidak berlanjut dan telah bekerja
minimal selama dua tahun.

Selain itu, calon mahasiswa disarankan memiliki sertifikat
pelatihan yang jelas. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lengkap bisa klik
laman http://rpla.kemdikbud.go.id.

  

Universitas yang Menerima Mahasiswa Drop Out (DO) untuk
Melanjutkan Kuliah S1 dan S2

Berikut ini daftar universitas yang menerima mahasiswa drop out
melalui program RPL :

1. Universitas Airlangga

2. Universitas Diponegoro

3. Universitas Gadjah Mada

4. Universitas Padjadjaran

5. Universitas Andalas

6. Universitas Pendidikan Indonesia

7. Universitas Negeri Jakarta

8. Universitas Negeri Makassar

9. Universitas Negeri Malang

10. Universitas Negeri Manado

11. Universitas Negeri Medan

12. Universitas Negeri Padang

13. Universitas Negeri Semarang

14. Universitas Negeri Surabaya

15. Universitas Negeri Yogyakarta

16. Universitas Pendidikan Nasional

17. Universitas Pancasila

18. Universitas Aki

19. Universitas Amikom Purwokerto

20. Universitas Bengkulu

21. Universitas Duta Bangsa Surakarta

22. Universitas Halmahera

23. Universitas Ivet

24. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

25. Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

26. Universitas Panca Marga

27. Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

28. Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

29. Universitas Muhammadiyah Ponorogo

30. Universitas Muhammadiyah Purworejo

31. Universitas Muhammadiyah Sukabumi

32. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

33. Universitas Muhammadiyah Surakarta

34. Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

35. Universitas Negeri Gorontalo

36. Universitas Pendidikan Ganesha

37. Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum

38. Universitas PGRI Semarang

39. Universitas Sari Mutiara Indonesia Medan

40. Universitas Setia Budi

41. Universitas Triatma Mulya

42. Universitas Ubudiyah Indonesia

43. Universitas Widya Dharma Klaten

44. IKIP PGRI Pontianak

45. Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri

46. Institut Teknologi dan Kesehatan Bali

47. Institut Teknologi dan Pendidikan Markandeya Bali

48. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bethesda Yakkum

50. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Dharma Husada

51. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mercubaktijaya Padang

52. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panti Rapih Yogyakarta

53. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Santo Borromeus

54. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YPAK Padang

55. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah
Kuningan

56. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yasika

57. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer PPKIA
Pradnya Paramita

58. Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan Mataram

59. Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan Mataram

60. STIE Tribuana Bekasi

61. STIKES Mitra Husada Karanganyar

62. STMIK Widya Pratama

63. Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

 

 

Berhenti Kuliah Tanpa Pemberitahuan

Berdasarkan pengalaman pribadi saya yang pernah berhenti
kuliah tanpa pemberitahuan, sebenarnya saya tidak menyarankan untuk mengikuti
jejak saya tersebut. Waktu itu karena kurangnya pengetahuan saya bagaimana cara
berhenti kuliah dengan baik dan benar, maka saya putuskan untuk tidak datang
saat kuliah saja. Padahal ada beberapa prosedur yang mestinya dilewati mahasiswa
jika ingin berhenti kuliah.

Beberapa dampak dalam artikel ini bisa terjadi jika Anda
memutuskan untuk berhenti kuliah tanpa pemberitahuan.

 

Contoh Surat Drop Out Mahasiswa

Secara umum, terdapat beberapa komponen yang perlu
diperhatikan di dalam surat tersebut:

  • Informasi identitas
    mahasiswa berupa nama, nomor induk mahasiswa, fakultas, jurusan, semester,
    alamat, dan nomor telepon.
  • Penjelasan tentang alasan
    pengunduran diri.
  • Melampirkan beberapa
    keterangan pendukung berupa bukti telah menuntaskan pembayaran uang
    kuliah, transkrip nilai selama kuliah, keterangan dari wali atau orang
    tua, surat keterangan bebas perpustakaan, dan surat keterangan bebas
    pinjaman.
  • Surat dibubuhi pula tanda
    tangan dari mahasiswa terkait, wali, dosen pendamping akademik, serta
    ketua jurusan.

Berikut adalah contoh surat permohonan pengunduran diri sebagai
mahasiswa :

Sumber Gambar : www.campus.quipper.com

Namun ada juga mahasiswa drop out
karena tidak memenuhi masa studi. Kebijakan untuk menyelesaikan gelar sarjana ada
batasnya, yaitu maksimum 7 tahun berdasarkan Permenristekdikti 44/2015. Oleh
karena itu, mahasiswa sebaiknya memiliki komitmen untuk bisa menyelesaikan
studi sesuai masa studi yang ditetapkan. Jika harus berhenti karena alasan
tertentu, maka lebih baik mengajukan permohonan berhenti kuliah atau cuti saja
daripada durasi masa studi terus berjalan tanpa Anda selesaikan.

Informasi Masa Studi dan Beban Belajar

Sebagai tambahan informasi,
berikut ini akan saya informasikan bagaimana kebijakan lama masa studi dan
berapa beban belajar mahasiswa yang harus diselesaikan untuk bisa mencapai
gelar Pendidikan di perguruan tinggi :

  • paling
    lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban
    belajar mahasiswa paling sedikit 36 sks
  • paling
    lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban
    belajar mahasiswa paling sedikit 72 sks
  • paling
    lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban
    belajar mahasiswa paling sedikit 108 sks
  • paling
    lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma
    empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144
    sks
  • paling
    lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan
    program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban
    belajar mahasiswa paling sedikit 24 sks
  • paling
    lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister
    terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana,
    atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling
    sedikit 36 sks
  • paling
    lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor
    terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program
    magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban
    belajar mahasiswa paling sedikit 42 sks.

Demikian informasi mengenai
bagaimana peluang mahasiswa drop out bisa melanjutkan kuliah lagi melalui
program RPL yang disediakan oleh pemerintah. Dan daftar universitas yang
menerima mahasiswa drop out agar bisa melanjutkan kuliah.